Sertifikasi Manajemen Resiko
Asosiasi Praktisi Manajemen Resiko, atau Association Risk Management Practitioner (ARMP) akan mendorong Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mewajibkan perusahaan yang dibawah pengawasannya melakukan sertifikasi manajemen resiko, baik secara personal maupun sebagai entitas bisnis.
Hal itu dilakukan demi memitigasi resiko, melindungi, mencegah serta menanggulangi kerugian yang terjadi pada perusahaan, tatkala pihaknya menjalankan bisnis secara rutin (business as usual). Dalam upaya pendekatannya tersebut, ARMP akan melakukan rapat kerja (raker) di bulan Mei 2011 demi merumuskan standarisasi manajemen resiko yang nantinya akan diusulkan ke Bapepam-LK dan BUMN.
“Ada beberapa standarisasi yang akan kita rumuskan, dan nantinya akan kita rangkum menjadi sebuah rancangan (draft) yang sesuai regulasi (regulatory based), mengakomodir konten lokal, namun tanpa mengesampingkan standar internasional,” papar Ridwan Zachrie Ketua ARMP, di Jakarta, Selasa (19/4).
Lebih jauh, asosiasi juga akan merumuskan standarisasi sertifikasi manajemen resiko yang bisa dijangkau oleh setiap perusahaan, tanpa terkendala biaya (cost) dan mekanisme manajemen keluarga yang umumnya tertutup dan belum tersentuh bank (bankable).
“Kami ingin menjangkau semua perusahaan, bahkan perusahaan yang sudah terbuka sekalipun masih ada yang menerapkan manajemen keluarga, yang umumnya belum menganggap risk management sebagai suatu investasi, tetapi beban (cost),” ujar Deddy Jacobus Sekretaris Jenderal ARMP, di Jakarta, Selasa (19/4).
Proses sertifikasi diharapkan tidak hanya menyentuh edukasi, namun juga lebih mendalam, dimana pengambil keputusan harus mengutamakan manajemen resiko (risk based) dalam setiap pengambilan keputusan bisnisnya. Sementara mengenai persepsi, investor dikatakan bersedia membayar mahal bagi perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Namun sayangnya, hal itu belum dimiliki oleh mayoritas perusahaan terbuka yang tercatat (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski telah memiliki divisi managment resiko tersendiri, tingkat pengelolaan manajemen resiko emiten di bursa domestik dikatakan masih rendah, dan baru mencapai level dua, dari maksimal lima level yang distandarkan.
“Itu artinya, manajemen resiko emiten di pasar modal nasional masih dalam tahap pengembangan (involving), dan masih jauh dari level pembangunan mekanisme (tahap tiga), prosedur kebijaka (policy procedure) atau bahkan hingga menjadi kebutuhan dalam suatu perusahaan (tahap lima), yang umumnya sudah banyak dimiliki perusahaan tercatat diluar negeri.
Oleh karena itu, selambat-lambatnya akhir Mei 2011, asosiasi akan melakukan pendekatan (approach) kepada regulator, dan mengupayakan dapat membentuk komitmen awal sertifikasi manajemen resiko paling aktual pada akhir tahun 2011. Urgensi tersebut dinilai sangat mendesak, mengingat pasar modal menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki pengaruh besar bagi perkembangan ekonomi Indonesia secara umum.
Seperti diketahui, selama ini banyak perusahaan terbuka yang mengesampingkan manajemen resiko, dan lebih mementingkan perhitungan bisnis, demi mengembangkan ekspansi perusahaannya. Efeknya, tak hanya membawa dampak buruk bagi perkembangan perusahaan, tapi juga merugikan kepentingan investor publik.
Ayyi Achmad Hidayah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar