Jumat, 08 April 2011

Bapepam-LK Dorong Sekuritas Bentuk Standar Pembukaan Rekening






Tak hanya Rekening Nasabah Perusahaan Efek, Regulator Juga Akan Atur MESOP


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mendorong perusahaan efek untuk membuat prosedur operasional standar (standard operational prosedure/SOP) yang mengatur agar nasabah tidak dapat bertransaksi, sebelum nasabah membuka sub rekening efeknya di beberapa bank yang telah ditunjuk sebagai bank pembayaran.

Hal tersebut bisa saja dilakukan agar pemisahan dana rekening antara nasabah dan perusahaan efek menjadi lebih cepat untuk dilaksanakan. Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Efek Bapepam-LK, Samsul Hidayah mengatakan, pembuatan SOP tersebut bisa dilakukan oleh sekuritas, mengingat peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek Yang Menjalankan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Perdagangan Efek selama ini hanya mengatur perusahaan efek, dan tidak mengatur nasabah perusahaan efek.

“Sedangkan jika calon nasabah ingin menjadi nasabah perusahaan efek, harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan, dan perusahaan efek harus lebih mengenal nasabahnya. Sehingga nasabah bisa dengan bebas memilih bank yang diinginkan, selama bank tersebut memenuhi kriteria sebagai bank pembayaran yang telah ditetapkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” papar Samsul, di Jakarta, Selasa (5/4).


Seperti diketahui, dalam salah satu poin revisi peraturan V.D.3 memang hanya mengatur bahwa pembukaan rekening efek wajib diikuti dengan pembukaan sub rekening efek pada Kustodian, dan pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan, perusahaan efek seharusnya bisa mewajibkan nasabah untuk segera membuka sub rekening efek atas nama nasabah, dan itu tidak akan menjadi masalah, melihat peraturan V.D.3 sudah bisa dijadikan landasan sebagai payung hukumnya.

Pihaknya pun mendukung peraturan pemisahan rekening dana nasabah yang diwajibkan oleh Bapepam-LK bersama ketiga Self Regulatory Organization (SRO) tersebut, “Selain karena memang belum diatur, hal ini juga demi menciptakan transparansi dan akuntabilitas perusahaan sekuritas dan pasar modal Indonesia,” lanjut Lily.

Mendukung langkah itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku salah satu bank pembayar telah menjalin kerja sama dengan tujuh puluh Anggota Bursa (AB) untuk membukukan rekening dana nasabah, yang kini jumlahnya baru mencapai 1.000 rekening.

Sebelumnya, PT Bank Permata Tbk juga telah melakukan hal yang sama dengan menandatangani perjanjian bersama tiga puluh delapan perusahaan sekuritas, yang nantinya juga akan disusul oleh PT Bank Central Asia Tbk serta PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku dua bank pembayar lainnya.

Sementara itu, regulator pasar modal juga akan mengatur tentang opsi pembukaan rekening efek dan dana bagi opsi kepemilikan saham karyawan, atau Management and Employee Stock Option (MESOP). Pihaknya lebih lanjut akan berdiskusi dengan perusahaan sekuritas dan pihak-pihak lain yang terkait demi membicarakan berbagai kemungkinan yang terbaik.

“Kami akan atur lebih lanjut, namun kami belum tahu apakah nantinya akan kita bukakan rekening efeknya juga, atau tidak. Kita masih terus lakukan pembahasan untuk itu,” tutup Samsul.

Ayyi Achmad Hidayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar