Jumat, 08 April 2011

Potensi Asuransi dan Dana Pensiun Belum Tergarap








Faktor Resiko, Peraturan dan Perhituangan Pajak Menjadi Kendala Utama




Terbatasnya pihak yang meminjamkan efek (lending) dalam aktivitas Securities Lending and Borrowing Agreement, atau Pinjam Meminjam Efek (PME) membuat perkembangan bisnis ini agak terhambat. Sementara, potensi besar yang dimiliki asuransi dan dana pensiun (dapen), saat ini terkendala pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD\ART) yang melarang mereka untuk meminjamkan asetnya dalam jangka pendek.

Faktor resiko yang tinggi, harus adanya persetujuan pemegang saham serta peraturan dan perhitungan pajak menjadi hambatan yang memuluskan langkah perusahaan asuransi dan dapen untuk meminjamkan portofolio efeknya kepada pihak lain. Meskipun, secara minat (appetite), cukup banyak perusahaan yang ingin melakukan itu.

“Karena dari pada efeknya dibiarkan menganggur, lebih baik kan mereka investasikan (pinjam). Dengan begitu, mereka akan mendapatkan keuntungan (return), apalagi perusahaan asuransi dan dana pensiun umumnya berinvestasi untuk jangka panjang,” papar Lily Widjaja Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), di Jakarta, Selasa (5/4).


Pihaknya pun menyambut baik jika nantinya ada kesepakatan untuk menyelaraskan peraturan dan perhitungan pajak yang dikemudian hari dapat memperbolehkan kedua perusahaan tersebut untuk ambil bagian dalam bisnis PME kedepan.

“Terlebih bisnis ini sudah sangat besar di luar negeri, bahkan sudah ada unit bisnis tersendiri. Sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Indonesia yang ternyata masih minim,” jelas Lily.

Menanggapi hal tersebut, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengaku akan mengadakan workshop yang melibatkan perusahaan asuransi dan dana pensiun. Dalam diskusi tersebut, nantinya akan dibahas mengenai terminologi meminjamkan dan mengagunkan efek yang selama ini diharamkan bagi perseroan.

“Kami akan melakukan review, karena memang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan (asuransi dan dapen) dilarang meminjamkan atau mengagunkan efek. Kami juga telah melakukan diskusi dengan Bank Indonesia (BI) selaku otoritas perbankan yang selama ini juga banyak terkait dengan dua perusahaan tersebut,” tutur Hoesen Direktur Utama KPEI, di Jakarta, Selasa (5/4).

Hal itu menjadi lebih rumit, karena regulasi pada otoritas jasa keuangan umumnya lebih ketat. Bahkan ada perusahaan asuransi dan dana pensiun yang membatasi portofolio asetnya di pasar saham. Untuk itu, pihaknya mengatakan ingin menilai terlebih dahulu apa saja sekiranya yang bisa diakomodir demi untuk mencari solusi terbaik.

“Sebetulnya hal ini kan layaknya securities financing saja. Artinya kalau kita memiliki aset saham untuk jangka panjang, yang kita harapkan tentu penghasilan dari dividen saja, dan itu artinya menjadi pasif asset. Sedangkan kalau bisa dipinjamkan untuk strategi perdagangan pihak lain, seolah-olah mereka mendapatkan pendapatan dari posisi investasi jangka panjang (long term investment), lanjut Hoesen.

Namun, jika nanti diperbolehkan, jangan sampai merubah bisnis inti (core business) dari asuransi dan dapen itu sendiri. Karena, kekhawatiran akan kapabilitas perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis Pinjam Meminjam Efek diyakini masih minim. Hal itu berpeluang menimbulkan ekses negatif bagi manajemen resiko keduanya sebagai perusahaan pengelola dana.

“Kalo misalkan transaksi PME yang dilakukan keduanya hanya kepada KPEI, dan untuk menanggulangi gagal serah, itu mungkin masih tidak masalah. Sebab, transaksi itu dilakukan tanpa resiko, dan efek yang dipinjamkan memiliki jaminan untuk dikembalikan.

Tapi, jika Pinjam Meminjam Efek yang dilakukan dengan lembaga keuangan demi mengejar interest, itu beresiko, karena sebelum melakukan transaksi, harus ada tim manajemen resiko yang menilainya, tutup Marciano Herman Direktur Utama Danareksa Securities, di Jakarta.

Ayyi Achmad Hidayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar