Jumat, 08 April 2011

Tingkat Kepatuhan Emiten Mulai Membaik



Alasan Pailit Hingga Terlambatnya Proses Audit Menjadi Alasan Keterlambatan

Tingkat kepatuhan perusahaan tercatat (emiten) dalam melaporkan data keuangan perusahaan kini mengalami peningkatan. Meskipun belum cukup signifikan, hal itu terlihat dari menurunnya angka keterlambatan pelaporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2010 dibanding tahun 2009.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), setidaknya hanya sekitar 10 persen, atau 40 perseroan yang belum melaporkan penggunaan keuangannya, berbanding 12 persen (50 perusahaan) dengan apa yang terjadi pada tahun sebelumnya.

“Memang bedanya tidak terlalu jauh, tapi kami belum melihat atau memikirkan untuk memperketat peraturannya lagi. Karena sejauh ini memang sudah maksimal, kalaupun ingin kita perketat, apanya lagi, apakah dendanya kita perbesar. Maka dari itu, sekarang berpulang kepada emitennya masing-masing saja,” ujar Eddy Sugito Direktur Penilaian Perusahaan BEI, di Jakarta, Rabu (6/4).
     

Meski begitu, otoritas bursa, saat ini masih memberikan kelonggaran bagi perusahaan tercatat yang melakukan pencatatan saham berganda (dual listing). Mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan keuangannya sesuai dengan disclosure bursa ditempat mereka melakukan dual listing.


“Hal itu memang sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Jadi kalau bursa sananya mewajibkan pelaporan keuangan tahunan di bulan Juni, ya batas waktu emiten itu untuk menyampaikan laporan keuangan juga dibulan Juni, “lanjut Eddy.

Mengenai alasan keterlambatannya sendiri sangat beragam, mulai dari adanya anak usaha yang dipailitkan seperti PT Perdana Gapura Prima Tbk, hingga terlambatnya jadwal penyelesaian laporan keuangan auditan tahunan 2010, dan anak usahanya yang ada diluar negeri, seperti apa yang dialami PT Mitra International Resources Tbk.

“Namun rata-rata perusahaan (tercatat) kecil, sementara yang besar-besar kami kira hampir semua sudah, kecuali yang mencatatkan saham berganda,” jelas Eddy.  

Mengenai sanksi, dalam Peraturan Bursa nomor I-H Tentang Sanksi dijelaskan, peringatan tertulis dan I akan diberikan kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, dalam hal ini 31 Maret 2011.

Sementara peringatan tertulis II dan denda sebesar lima puluh juta rupiah apabila mulai hari ke-31 hingga hari kalender ke-60, dalam hal ini sampai akhir Mei 2011, dan peringatan tertulis III serta denda tambahan sebesar seratus lima puluh juta rupiah apabila hingga akhir Juni 2011 perusahaan tercatat masih juga belum menyampaikan data keuangannya.

Terakhir, emiten akan dihentikan perdagangan sahamnya jika mereka belum juga melaporkan penggunaan keuangan perusahaan hingga hari ke-91, dan sanksi baru akan dicabut jika perusahaan menyerahkan laporan keuangan dan membayar denda yang diterimanya.

Sebelumnya, Bapepam-LK telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tercatat yang terlambat melaporkan realisasi penggunaan dana, laporan keuangan tengah tahun, laporan keuangan tahunan, serta laporan hasil pemeringkat efek. Total, ada sekitar 50 emiten yang mendapatkan sanksi berupa denda yang nilainya mencapai 1,02 miliar rupiah.

Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon menuturkan, Bapepam-LK menjatuhkan denda mulai dari 3 juta rupiah hingga 94 juta rupiah terhadap lima puluh emiten dan perusahaan publik. Denda tersebut diberikan karena banyak yang terlambat melaporkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan.

”Dengan denda diharapkan dapat menimbulkan efek jera sehingga laporan keuangan lebih cepat ke Bapepam-LK dan publik, agar investor dapat membuat keputusan terhadap efeknya,” ungkap Robinson di Jakarta.

Ayyi Achmad Hidayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar