Jumat, 08 April 2011
Depositary Bisa Dilakukan KSEI dengan Agreement
Rencana pencatatan berganda (dual listing) bisa terlaksana di akhir tahun ini. Bursa Efek Indonesia sudah menyelesaikan beberapa kendala terkait aturan untuk pencatatan ganda, meskipun masih ada beberapa kendala yang belum terselesaikan,
“Dual listing sebenarnya sudah siap. Dari peraturan pencatatannya sudah siap. Cuma masih ada aturan pendukung (supporting rule) yang memang belum, yaitu yang berkaitan dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan juga di perdagangan,” ujar Direktur Penilai Perusahaan BEI, Eddy Sugito, di Jakarta, Rabu (6/4).
Mengenai kendala tersebut, lanjutnya adalah mengenai kesetararaan. Beberapa sudah disamakan, namun beberapa lainnya masih dalam proses. Namun, dia menilai itu akan bisa teratasi seiring proses berjalan. Dimana perlu ada pilot project yang dibenahi satu persatu.
Eddy juga mengatakan, persoalan terbesar yang selama ini menjadi kendala tamu asing masuk ke pasar modal dalam negeri yaitu mengenai depositary (tempat penyimpanan efek), bisa diatasi.
Sebelumnya, ketua Bapepam-LK, Nurhaida mengatakan, ada ketentuan dalam UU Pasar Modal yang tidak memungkinkan dual listing dilakukan di pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah keberadaan depositary. Undang-undang Pasar Modal saat ini tidak menyebutkan mengenai depositary.
Dengan kata lain, di Indonesia tak ada lembaga padanan untuk depositary bagi efek dari emiten asing yang nantinya akan listing di BEI. Dalam struktur yang ada di pasar modal, dana asing itu tidak memiliki ruang penempatan.
Termasuk juga bila dititipkan pada KSEI (Kustodian Sentra Efek Indonesia), yang menjadi tempat penempatan efek saham-saham BEI selama ini. Namun menurut Eddy, depositary tersebut bisa dilakukan di KSEI, jika sudah ada kesepakatan yang dilakukan. “Itu bisa saja dilakukan jika memang ada agreement yang sudah dilakukan,” tutupnya.
Ayyi Achmad Hidayah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar