Mekanisme Perdagangan Saham Halal, Pangsa Pasar BEI Diharapkan Membesar
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima fatwa syariah untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa saham domestik. Sertifikasi yang diberikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) itu telah diterima pada 8 Maret 2011, dan sedianya akan dipublikasikan saat peluncuran indeks syariah terbaru, yang rencananya akan dilakukan pertengahan April 2011.
Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemberian fatwa syariah tersebut tidak terlepas karena mekanisme perdagangan saham kita yang telah memenuhi kaidah-kaidah syariah. Hal ini sesuai dengan unsur perdagangan pada umumnya yang menganut falsafah berkelanjutan (continous option).
“Selanjutnya kita akan mulai melakukan sosialisasi dan sekaligus memperluas pangsa pasar syariah dengan segera meluncurkan satu indeks syariah terbaru. Momentum itu sekaligus akan kita manfaatkan sebagai sarana penjelasan bagi para investor yang selama ini mempertanyakan kehalalan mekanisme perdagangan saham dibursa,” papar Friderica, di Jakarta, Senin (28/3).
Lebih jauh, hal ini diharapkan bisa memperbesar pangsa pasar Bursa Efek Indonesia, utamanya bagi kalangan pemodal domestik, yang memang potensinya sangat besar. Disisi lain, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga memperluas kriteria efek yang bisa dikategorikan syariah.
“Sehingga nantinya tidak hanya sekitar 30 efek saja yang bisa masuk ke dalam kategori syariah. Kedepan, kita harapkan akan ada penambahan, atau mungkin kita kembangkan dari apa yang sudah ada sekarang,” ujar Ito Warsito Direktur Utama BEI, di Jakarta.
Selama ini, hal itu sudah tertuang dalam peraturan Bapepam-LK No. II.K.1 Tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Dalam aturan tersebut dijelaskan, efek yang dapat dimuat dalam DES meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), perusahaan tercatat (emiten) yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya dijalankan berdasarkan prinsip syariah yang tertuang didalam anggaran dasar perusahaan.
Sukuk yang diterbitkan oleh emiten, saham reksa dana syariah, unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah, Efek Beragun Aset Syariah, efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik.
Ada juga efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal, dan efek syariah lainnya. Menanggapi pernyataan tersebut, Perusahaan Efek Indonesia menyambut positif, dan berharap bursa bisa lebih memaksimalkan keunggulan yang tak dimiliki bursa lain tersebut.
“Antara lain dengan lebih aktif melakukan sosialisasi, edukasi, dan peluncuran produk-produk baru yang lebih likuid dan menarik dipasar,” jelas Edwin Sinaga Direktur Utama Financorpindo Nusa Securities, di Jakarta.
Seperti diketahui, label syariah belum tentu diikuti dengan maraknya minat perusahaan tercatat (emiten) untuk menerbitkan efek syariah. Selain karena resikonya yang lebih tinggi, pasar syariah juga menghadapi tantangan pada pengembangan produk yang kini masih terbatas.
Ayyi Achmad Hidayah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar