Regulator dan Pemerintah Harus Lindungi Industri Sekuritas Domestik
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan segera menyusun Tim Perumus Pengaturan Biaya Penjaminan Emisi (fee underwriting). Pembentukan tersebut sedianya akan dilakukan setelah studi biaya penjaminan emisi dengan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selesai dilakukan.
Pihaknya terus melakukan studi banding dengan bursa regional terkait besaran biaya penjaminan emisi yang nantinya akan diusulkan. “Sepertinya angka yang fair adalah 2 persen, hal ini jika mengacu pada biaya penjaminan emisi di negara-negara kawasan yang berada dikisaran 1,5 persen sampai 2 persen,” tutur Antony Kristanto Anggota Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/3).
Namun, perusahaan efek masih terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), agar nantinya terjadi kesepakatan penetapan harga biaya penjaminan emisi yang adil bagi pelaku pasar namun tidak melanggar Undang-undang Persaingan Usaha.
“Jika harganya telah ditetapkan, kami akan melihat kembali sejauh mana efektivitasnya. Apakah hanya berupa kesepakatan antar perusahaan efek saja, atau Bapepam-LK perlu membuat peraturan tetapi tidak melanggar Undang-undang Persaingan Usaha,” papar Lily Widjaja Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Bapepam-LK pernah berniat membuat aturan terkait penerapan batasan minimal biaya penjaminan emisi efek. Namun, hal tersebut urung dilakukan dikarenakan melanggar undang-undang persaingan usaha.
Seperti diketahui, latar belakang asosiasi mengatur kesepakatan tersebut untuk dapat mencegah terjadinya praktik dumping, yakni biaya perantara perdagangan saham dan penjaminan emisi yang ditawarkan perusahaan efek lebih rendah dibandingkan dengan biaya operasional yang dikeluarkannya.
Selain itu, asosiasi juga melihat persaingan usaha di antara perusahaan efek saat ini sudah tidak sehat. Direktur Utama Danareksa Securities Marciano Herman pun mengusulkan agar biaya penjaminan emisi ditetapkan setara sebesar 0,5 persen hingga 1 persen.
Hal ini demi meminimalisir terjadinya persaingan, khususnya antara anggota bursa lokal dengan anggota bursa asing. “Tidak perlu mencari persyaratan ataupun membuat peraturan khusus. Pemerintah dan otoritas pasar modal bisa mencontoh negara lain, seperti di China dimana perusahaan efek asing yang berminat menjadi anggota bursa, harus bekerja sama dengan anggota bursa domestik. Itu akan lebih cepat diimplementasikannya di Indonesia,” kata Marciano.
Disamping itu, pemerintah dan otoritas pasar modal juga harus bisa melindungi industri perusahaan efek dalam negeri. Proteksi tersebut bisa dilakukan jika pemerintah melihat dari dua sisi, perusahaaan efek BUMN dan perusahaan efek domestik non BUMN.
Kedua sisi ini harus sebisa mungkin diarahkan sehingga dapat bersaing dengan perusahaan efek asing yang bermodal besar. Perusahaan efek BUMN bisa diperkuat agar dapat bersaing dengan perusahaan efek asing dan melindungi perusahaan efek domestik non BUMN dengan bekerja sama.
Direktur Utama Bahana Securities Eko Yuliantoro mengatakan, Bapepam-LK bersama dengan pemerintah juga dapat membuat peraturan untuk melindungi tenaga kerja berkualitas yang dimiliki oleh perusahaan efek domestik. “Karena sekuritas asing yang bermodal kuat umumnya mengambil sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Ini juga harus dipikirkan, agar nantinya keuntungan juga bisa dirasakan oleh semua stakeholder pasar modal Indonesia,” tutup Eko.
Ayyi Achmad Hidayah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar