Selasa, 22 Maret 2011

Pemeringkatan UKM Diharapkan Bisa Lintas Batas


 




Terbatasnya Data dan Biaya Menjadi Kendala Utama Realisasi


Pemeringkatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diharapkan bisa melintasi batas (cross border) negara. Tak hanya dijadikan acuan oleh perbankan nasional, rating pengusaha kecil juga di ekspektasikan dapat memberi nilai tambah dalam mencari pendanaan di luar negeri.


Hal ini sekaligus memberikan keuntungan (benefit) yang lebih besar lagi, sehingga nantinya debitur UKM tak ragu dalam memeringkat entitas usahanya. Lebih jauh, langkah tersebut juga berguna bagi perbankan, terutama dalam hal memitigasi resiko penyaluran kreditnya.


“Mereka bisa tahu kriteria UKM yang layak diberikan pinjaman, berapa jumlah kredit yang pantas disalurkan, berapa lama jangka waktunya, dan apa resiko yang akan dihadapinya. Kami pikir itu bisa dilakukan, khususnya untuk dikawasan ASEAN,” ujar Baradita Katoppo President Director and Country Head of Fitch Rating Indonesia, di Jakarta, Kamis (17/3).


Terlebih jika melihat kesiapan metodologi dan sumber daya manusia (SDM) lembaga pemeringkat yang dinilai sudah mumpuni, artinya tinggal menanti landasan hukum serta rumusan detil pelaksanaannya saja kedepan.


Namun, bukan berarti gagasan yang di inisiasi Bank Indonesia (BI) itu tidak memiliki hambatan. Lembaga pemeringkat hingga kini masih belum menemukan solusi terbaik untuk mengatasi keterbatasan data dan biaya yang mungkin menjadi kendala utama Usaha Kecil dan Menengah.


“Karena pembukuan mereka jarang yang tersusun dengan rapi, dan seperti kita ketahui, dana menjadi salah satu hal yang sangat sensitif bagi pengusaha yang baru berkembang. Mungkin kita bisa membuat biaya yang dapat diterima (affordable) oleh mereka, tetapi kalau data sepertinya sulit,” papar Baradita.


Sebelumnya, BI pernah mengemukakan jika rencana tersebut akan mulai dijalankan pada 2012, dan bank dapat mengakses debitur UKM dengan biaya hanya 1,5 juta rupiah per debitur. Permasalahannya, belum semua Usaha Kecil dan Menengah dapat dirating.


Berdasarkan skema yang diungkapkan Bank Indonesia, kalangan UKM yang bisa diperingkat hanyalah bagi mereka yang data keuangannya telah diaudit oleh akuntan publik, dan industri perbankan akan dikenakan biaya tahunan, sehingga pengusaha kecil nantinya tidak akan terbebani.

Rencana ini didorong agar pelaku usaha sektor UKM mengikuti pemeringkatan atau rating guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015. Pemeringkatan tersebut dilakukan demi memudahkan pelaku usaha UKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi A. Johansyah mengatakan, salah satu komitmen pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean, yaitu adanya kesepakatan antara lembaga keuangan baik bank maupun non bank untuk memberikan akses bagi sektor UKM, khususnya yang sudah mengikuti pemeringkatan.

“Upaya pemeringkatan UKM ini sangat strategis untuk mendorong kemajuan usaha itu sendiri sekaligus memberikan keuntungan bagi bank dalam menyalurkan kredit,” kata Difi.

Difi menjelaskan bagi UKM yang hasil pemeringkatannya bagus akan memperoleh keuntungan berupa besaran aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) lebih kecil dari ketentuan pada umumnya. Selain itu, lanjutnya, dengan melakukan pemeringkatan bank akan diuntungkan karena dapat memitigasi risiko nasabah.


Ayyi Achmad Hidayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar